SELAMAT DATANG DI ALUMNI SMPN 1 KEDUNGADEM

Friday, April 9, 2010

SBY: Ada Isu yang Bisa Meledak Soal UU BHP

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. "Sikap pemerintah jelas, jalankan putusan MK, itu bagian kepatuhan kita terhadap konstitusi," kata SBY di Bandara Halim Perdana Kusuma, sebelum bertolak ke Hanoi, Vietnam, Rabu 7 April 2010. Pemerintah, kata SBY, sedang mengkaji cepat putusan MK tersebut. "Melakukan komunikasi dengan para rektor dan semua pemangku kepentingan terkait dibatalkannya UU BHP," tambah dia. Dalam waktu dekat, lanjut SBY, akan ditemukan format baru yang segaris dengan UU Sistem Pendidikan Nasional. "Dengan dihapus UU BHP, ada sejumlah isu apabila tidak kita tata akan meledak," kata SBY. Isu-isu sensitif adalah soal kelancaran pendidikan dan bantuan siswa yang tidak mampu. Yang jelas, kata SBY, pemerintah akan memberikan kesempatan luas pada siapapun untuk mengikuti pendidikan. "Perguruan tinggi diharap tetap tenang bersama pemerintah pusat rumuskan kembali solusi sehingga kegiatan pendidikan berjalan dengan baik melalui perangkat baru di luar UU BHP," kata SBY. Pada 31 Maret 2010, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945. UU Badan Hukum Pendidikan itu pun dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasan MK membatalkan UU BHP dijelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. "Undang-undang itu bertendensi mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat untuk memikul beban pendidikan," kata Mahfud di Jakarta, Jumat 2 April 2010. Alasan lainnya, lanjut Mahfud, UU itu telah melanggar prinsip kebebasan berorganisasi. "Ada penyeragaman institusi penyelenggara pendidikan tinggi," katanya. Mahkamah juga menilai penerapan undang-undang ini justru akan membunuh ratusan perguruan tinggi yang tidak mampu membentuk BHP.

Sumber: vivanews.com

No comments:

Post a Comment

Followers