SELAMAT DATANG DI ALUMNI SMPN 1 KEDUNGADEM

Sunday, April 11, 2010

Kemendiknas Perlonggar Aturan Jam Ngajar Guru

Syarat utama mengajar 24 jam dalam seminggu bagi guru yang mengantongi sertifikasi tidak mutlak. Karena guru bersertifikasi bisa memanfaatkan kesibukan jam di luar mengajar untuk memenuhi kekurangan 24 jam. Caranya, bisa dengan menjadi team teaching, pengelola perpustakaan, bengkel pelajaran, remidi, atau menjadi wakil kepala sekolah. Kebijakan itu diungkapkan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Prof Dr Baedhowi usai menghadiri serah terima gedung P4TK PKn dan IPS dari Ditjen P4TK ke UM di gedung A3 UM kemarin. ''Aturan 24 jam mengajar jangan dimaknai saklek. Ada kelonggaran di dalamnya," ujarnya. Karena itu, Baedhowi minta guru bersertifikasi tidak khawatir jika belum mampu memenuhi aturan 24 jam mengajar. Walaupun dalam ketentuan sertifikasi guru aturan tersebut harus dilaksanakan, namun tidak melulu harus diambilkan dari jam mengajar guru. ''Persoalan di lapangan masih begitu komplek. Tak semua guru memiliki jam mengajar 24 jam seminggu. Karenanya, aturan ini diperlonggar," kata dia. Hanya saja, kata Baedhowi, kelonggaran yang diberikan Ditjen PMPTK tersebut tidak bersifat langgeng. Begitu semua guru siap dan mampu mengatur jam mengajarnya, maka aturan 24 jam mengajar dalam seminggu harus dipenuhi. ''Sertifikasi guru kan belum lama dilakukan. Kami akan terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem," bebernya.

Menurutnya, sejak program sertifikasi digulirkan, data guru nasional yang lolos sertifikasi sebanyak 528 ribu guru. Angka itu hasil sertifikasi lulusan tahun 2008 sebanyak 354 ribu guru dan tahun 2009 sebanyak 174 ribu guru. Sedang kuota sertifikasi guru tahun ini sebanyak 200 ribu guru. ''Harapannya tahun 2015 program sertifikasi guru tuntas. Tapi dilihat dulu berapa guru yang lulus. Kalau masih ada yang belum lulus maka ditinjau kembali," jelas dia. Disinggung tentang kecurangan-kecurangan selama proses sertifikasi, Baedhowi mengatakan cukup banyak. Tapi soal data sampai saat ini masih direkap masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai panitia sertifikasi guru (PSG). ''Kasus-kasus kecurangan itu berkasnya dicabut lagi. Dan itu masih ditangani oleh perguruan tinggi terkait," tandasnya. Masih menurut Baedhowi, beberapa modus kecurangan yang biasa dilakukan peserta sertifikasi guru adalah pemalsuan ijazah, dokumen-dokumen tidak sah, penjiplakan karya tulis, dan pemalsuan piagam penghargaan. ''Proses penyaringan dokumen dilakukan oleh asesor. Begitu ditemukan dokumen mencurigakan, maka langsung diproses," kata dia.

Sumber: Radar Malang

No comments:

Post a Comment

Followers