SELAMAT DATANG DI ALUMNI SMPN 1 KEDUNGADEM

Saturday, April 3, 2010

Mendiknas Panggil Tujuh PTN Berstatus BHMN; Sikapi Penolakan MK terhadap UU BHP

JAKARTA - Mendiknas Mohammad Nuh menyikapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) Rabu lalu (31/3). Mendiknas berencana memanggil pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus BHMN (badan hukum milik negara). Menurut Nuh, pekan depan pihaknya duduk bersama pemimpin PTN BHMN untuk membahas tindak lanjut UU BHP. Saat ini, kata Nuh, pihaknya sedang membahas secara internal langkah-langkah yang akan ditempuh. ''Salah satunya ya memanggil PTN itu,'' ujarnya kemarin (2/4). Dia menyebutkan, di Indonesia terdapat tujuh PTN yang mengantongi status BHMN. Tujuh PTN tersebut ialah Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Univeritas Airlangga (Unair). Nuh menjelaskan, setiap PTN itu punya kebijakan sendiri dalam pengelolaan BHMN yang sebelumnya telah disesuaikan dengan standar UU BHP. Karena itu, terangnya, perlu ada pembahasan khusus mengenai tindakan dan langkah masing-masing PTN. ''Hal-hal yang terkait dalam UU tersebut perlu tindak lanjut,'' tuturnya.

Saat UU BHP tidak lagi diberlakukan, kata Nuh, perlu ada peraturan pengganti. Khususnya peraturan yang membahas status BHMN pada PTN. Ini dianggap penting karena BHMN berdiri sejak 2005. ''Meski tidak ada UU BHP, kualitas pendidikan harus ditingkatkan. Termasuk, mungkin membikin peraturan lain,'' ujar mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) itu. Dia berharap tidak ada kekosongan peraturan terkait dengan status BHMN. Nuh juga masih mengkaji bentuk peraturan pengganti tersebut. Jika hanya berbentuk peraturan menteri (permen) atau peraturan pemerintah (PP), katanya, itu dapat segera diwujudkan dan disosialisasikan. Sementara itu Ketua MK Mahfud M.D. mengatakan, pihaknya menolak sepenuhnya UU BHP karena perubahan penyelenggara pendidikan menjadi status BHP tidaklah wajib. Sebab, UUD 9945 sudah menjamin kebebasan warga untuk berkumpul dan berserikat menyatukan pikiran. Karena itu, dia membebaskan penyelenggara pendidikan untuk berbadan hukum seperti apapun. Bisa berbentuk yayasan, perkumpulan, dan yang lain. Yang penting, harus memilili badan hukum. ''Jadi, enggak harus jadi BHP. Bebas,'' ujarnya kemarin. Dia mempersilahkan penyelenggara yang sudah siap menjadi BHP. Yang penting, tidak ada yang dirugikan dari perubahan tersebut. Sebab, pendidikan adalah hak asasi setiap manusia.

Sumber: Jawa Pos

No comments:

Post a Comment

Followers