Saat UU BHP tidak lagi diberlakukan, kata Nuh, perlu ada peraturan pengganti. Khususnya peraturan yang membahas status BHMN pada PTN. Ini dianggap penting karena BHMN berdiri sejak 2005. ''Meski tidak ada UU BHP, kualitas pendidikan harus ditingkatkan. Termasuk, mungkin membikin peraturan lain,'' ujar mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) itu. Dia berharap tidak ada kekosongan peraturan terkait dengan status BHMN. Nuh juga masih mengkaji bentuk peraturan pengganti tersebut. Jika hanya berbentuk peraturan menteri (permen) atau peraturan pemerintah (PP), katanya, itu dapat segera diwujudkan dan disosialisasikan. Sementara itu Ketua MK Mahfud M.D. mengatakan, pihaknya menolak sepenuhnya UU BHP karena perubahan penyelenggara pendidikan menjadi status BHP tidaklah wajib. Sebab, UUD 9945 sudah menjamin kebebasan warga untuk berkumpul dan berserikat menyatukan pikiran. Karena itu, dia membebaskan penyelenggara pendidikan untuk berbadan hukum seperti apapun. Bisa berbentuk yayasan, perkumpulan, dan yang lain. Yang penting, harus memilili badan hukum. ''Jadi, enggak harus jadi BHP. Bebas,'' ujarnya kemarin. Dia mempersilahkan penyelenggara yang sudah siap menjadi BHP. Yang penting, tidak ada yang dirugikan dari perubahan tersebut. Sebab, pendidikan adalah hak asasi setiap manusia.
Sumber: Jawa Pos
No comments:
Post a Comment