SELAMAT DATANG DI ALUMNI SMPN 1 KEDUNGADEM

Thursday, April 1, 2010

MK Tolak UU BPH, Kemendiknas Pasrah

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak adanya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan menerima keputusan penolakan UU BHP oleh MK tersebut. Pasalnya kemendiknas dalam hal ini hanya menjalankan undang-undang yang sudah disahkan. Sementara jika peraturan perundangannya itu ditolak maka pemerintah harus mentaati keputusan lembaga yang mengesahkan keputusan tersebut, dalam hal ini MK. Kemendiknas, jelasnya, tidak akan melakukan penolakan atau menentang keputusan MK karena kemendiknas merupakan instansi pemerintah yang taat pada hokum. Mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) tersebut juga membantah kalau karena keputusan MK tersebut Kemendiknas dalam posisi kalah. Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan produk hokum maka masyarakat bisa mengadukannya. Lalu kalau pengaduannya itu disetujui bukan artinya ada yang menang atau kalah. "Kita ini ada di Negara hukum dan tidak ada istilah itu," terangnya kemarin. Mendiknas tidak menampik kalau UU BHP itu memang mengundang pro dan kontra. Semua peraturan yang melayani kepentingan public itu, lanjutnya, memang akan mengundang setuju dan ketidaksetujuan. Oleh karena itu pula proses pembuatannya dibuat bersama antara eksekutif dan legislative agar masukan semua pihak dapat tertampung. "Dalam hal ini kita mengkomunikasikanya ke Komisi X dan sudah mendapatkan persetujuan oleh DPR," lugasnya.
Sumber: Okezone.com

No comments:

Post a Comment

Followers