JOGJA- Berbagai reaksi muncul pascaputusan MK mengenai pembatalan UU badan hukum pendidikan (BHP). Di Jogja, sekelompok mahasiswa menggelar aksi dukungan pada putusan MK dan tuntutan agar lembaga pendidikan bebas dari komersialisasi dan liberalisasi. Pengamat pendidikan menegaskan pentingnya pengkajian ulang dan menyeluruh atas sistem pendidikan
Ketika ditanya poin-poin dalam UU BHP yang bertentangan dengan filosofi pendidikan, Triyanto menjawab cepat. "Terutama dari pasal 56 sampai pasal 59 UU BHP. Kami sudah memahami isi UU tersebut, tidak hanya protes tanpa tahu isinya," paparnya. Putusan MK tentang UU BHP dinilai sebagai satu langkah maju membebaskan dunia pendidikan
Wuryadi yang juga menjadi anggota majelis luhur Tamansiswa juga menilai langkah MK membatalkan UU BHP sudah tepat. Pendidikan di Indonesia harus dilaksakan dengan sistem yang terbuka bagi semua anak bangsa. Pendidikan juga harus bisa dipisahkan dari kepentingan komersialisasi dan liberalisasi. Rektor UNY Rochmat Wahab sebaliknya, berpendapat UU BHP bisa saja dilaksanakan tanpa mengakibatkan liberalisasi dan komersialisasi kampus. Yang perlu ditegaskan adalah implementasi yang dilakukan pihak-pihak terkait. "Kalau ada kepercayaan dan tanggung jawab dari pihak -pihak terkait, UU BHP bisa saja dilaksanakan. Dengan adanya UU BHP, audit dilaksanakan oleh akuntan publik secara terbuka, tidak hanya oleh inspektorat," jelasnya. Tim ahli pusat studi pancasila (PSP) UGM mendesak pemerintah dan DPR mengkaji ulang kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan. Pembatalan UU BHP dengan sendirinya mengubah beberapa kebijakan lain. "Pada dasarnya, semua kebijakan dalam dunai pendidikan memang perlu dikaji ulang. Apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai filosofi pendidikan nasional," ujar Ketua tim ahli PSP Prof. Sutaryo. Pemerintah juga harus menangani pembiayaan pendidikan dengan serius. Efektifitas dan efisiensi pendidikan tidak harus membuat filosofi pendidikan dikesampingkan. "Efektif dan efisien boleh, tapi jangan sampai bertentangan dengan filosofi pendidikan yang sudah dibentuk oleh para pendiri bangsa," ujarnya.
Sumber: Radar Yogya
No comments:
Post a Comment