SELAMAT DATANG DI ALUMNI SMPN 1 KEDUNGADEM

Saturday, April 3, 2010

Kaji Ulang Sistem Pendidikan Nasional

JOGJA- Berbagai reaksi muncul pascaputusan MK mengenai pembatalan UU badan hukum pendidikan (BHP). Di Jogja, sekelompok mahasiswa menggelar aksi dukungan pada putusan MK dan tuntutan agar lembaga pendidikan bebas dari komersialisasi dan liberalisasi. Pengamat pendidikan menegaskan pentingnya pengkajian ulang dan menyeluruh atas sistem pendidikan Indonesia. Di pelataran rektorat UNY, kemarin (1/4) digelar aksi anti komersialisas lembaga pendidikan. Aksi ini dilakukan mahasiswa anggota badan eksekutif mahasiswa (BEM) republik mahasiswa (Rema) UNY. Sambil membawa spanduk yang bertuliskan tolak komersialisasi kampus, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutannya. Pertama adalah mendukung MK menolak UU BHP, menuntut adanya keterjangkauan akses pendidikan bagi seluruh rakyat, dan menolak segala bentuk privatisasi, komersialisasi, dan liberalisasi pendidikan. Koordinator aksi siang itu, Triyanto P. Nugroho menjelaskan UU BHP bertentangan dengan filosofi pendidikan di Indonesia. UU BHP juga akan memberikan dampat yang besar berupa komersialisasi di segala elemen dunia pendidikan. Karena itu, putusan MK membatalkan UU BHP dinilai tepat. "UU BHP merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan Indonesia. Ada pola-pola menjadikan lembaga pendidikan bersifat korporatokrasi. Tidak bisa menjangkau semua kalangan," tegasnya.

Ketika ditanya poin-poin dalam UU BHP yang bertentangan dengan filosofi pendidikan, Triyanto menjawab cepat. "Terutama dari pasal 56 sampai pasal 59 UU BHP. Kami sudah memahami isi UU tersebut, tidak hanya protes tanpa tahu isinya," paparnya. Putusan MK tentang UU BHP dinilai sebagai satu langkah maju membebaskan dunia pendidikan Indonesia dari komersialisasi pendidikan. Meski begitu, masih banyak masalah pendidikan lain yang terkait dengan liberalisasi pendidikan. "Ini bukan akhir. Kami masih akan terus perjuangkan berbagai hal lain di bidang pendidikan. Karena masalah pendidikan dan komersialisasi tidak hanya UU BHP saja," jelasnya. Pengamat pendidikan memiliki beberapa pandangan berbeda mengenai UU BHP. Ketua Dewan Pendidikan DIJ Prof. Wuryadi menegaskan kandungan UU BHP banyak bertentangan dengan UUD 1945. Implementasi UU BHP, meski tidak secara langsung menjadi indikator komersialisasi dan liberalisasi lembaga pendidikan, rawan dengan berbagai penyelewengan. "Misalnya bolehnya pihak asing masuk ke dalam lembaga pendidikan. Juga sistem yang membedakan siswa tidak mampu dan siswa mampu. UU BHP mensyaratkan lembaga pendidikan harus menyediakan anggaran bagi siswa tidak mampu yang berprestasi. Bagaimana dengan yang tidak? Dengan sendirinya, peraturan ini menjadi diskriminasi, meski secara tertulis tidak begitu," terangnya.

Wuryadi yang juga menjadi anggota majelis luhur Tamansiswa juga menilai langkah MK membatalkan UU BHP sudah tepat. Pendidikan di Indonesia harus dilaksakan dengan sistem yang terbuka bagi semua anak bangsa. Pendidikan juga harus bisa dipisahkan dari kepentingan komersialisasi dan liberalisasi. Rektor UNY Rochmat Wahab sebaliknya, berpendapat UU BHP bisa saja dilaksanakan tanpa mengakibatkan liberalisasi dan komersialisasi kampus. Yang perlu ditegaskan adalah implementasi yang dilakukan pihak-pihak terkait. "Kalau ada kepercayaan dan tanggung jawab dari pihak -pihak terkait, UU BHP bisa saja dilaksanakan. Dengan adanya UU BHP, audit dilaksanakan oleh akuntan publik secara terbuka, tidak hanya oleh inspektorat," jelasnya. Tim ahli pusat studi pancasila (PSP) UGM mendesak pemerintah dan DPR mengkaji ulang kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan. Pembatalan UU BHP dengan sendirinya mengubah beberapa kebijakan lain. "Pada dasarnya, semua kebijakan dalam dunai pendidikan memang perlu dikaji ulang. Apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai filosofi pendidikan nasional," ujar Ketua tim ahli PSP Prof. Sutaryo. Pemerintah juga harus menangani pembiayaan pendidikan dengan serius. Efektifitas dan efisiensi pendidikan tidak harus membuat filosofi pendidikan dikesampingkan. "Efektif dan efisien boleh, tapi jangan sampai bertentangan dengan filosofi pendidikan yang sudah dibentuk oleh para pendiri bangsa," ujarnya.

Sumber: Radar Yogya

No comments:

Post a Comment

Followers