Mantan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kejelasan mengenai putusan Mahkamah terkait Undang-Undang Badan Usaha Pendidikan (BHP). Dalam jumpa pers, Selasa 6 April 2010, Bambang mengakui adanya kesalahan pengertian saat mendefinisikan satuan pendidikan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi badan hukum pendidikan. "Ini pangkal persoalan sehingga keluar UU BHP," kata dia didampingi Ketua MK Mahfud MD. Dia menegaskan tidak ada larangan sama sekali bagi bentuk yayasan, wakaf, atau bentuk lainnya untuk menggelar pendidikan. Semua bentuk badan hukum tetap bisa menyelenggarakan pendidikan sehingga otonomi pun tidak dipaksakan. "Putusan ini menyelesaikan banyak sekali persoalan," kata dia. Sebetulnya, menurut dia, UU BHP bertujuan baik yakni memberikan otonomi bagi satuan-satuan pendidikan yang sudah dewasa. Saat ini, lanjut Bambang, pemerintah dan DPR mempunyai tugas untuk membuat undang-undang baru untuk menggantikan UU BHP. Secara terpisah, hakim konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa putusan MK tersebut berimplikasi luas. Salah satunya, kata dia, mengakui beragamnya bentuk badan hukum penyelenggara pendidikan. "Kembali ke bentuk semula. Yayasan pun diperkenankan menyelenggarakan pendidikan," kata dia. Selain itu, dia menilai UU BHP membuat biaya pendidikan semakin mahal. "Anak kedua saya
Sumber: vivanews.com
No comments:
Post a Comment