SELAMAT DATANG DI ALUMNI SMPN 1 KEDUNGADEM

Friday, April 9, 2010

Mantan Mendiknas: Ada Kesalahan Dalam UU BHP

Mantan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kejelasan mengenai putusan Mahkamah terkait Undang-Undang Badan Usaha Pendidikan (BHP). Dalam jumpa pers, Selasa 6 April 2010, Bambang mengakui adanya kesalahan pengertian saat mendefinisikan satuan pendidikan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi badan hukum pendidikan. "Ini pangkal persoalan sehingga keluar UU BHP," kata dia didampingi Ketua MK Mahfud MD. Dia menegaskan tidak ada larangan sama sekali bagi bentuk yayasan, wakaf, atau bentuk lainnya untuk menggelar pendidikan. Semua bentuk badan hukum tetap bisa menyelenggarakan pendidikan sehingga otonomi pun tidak dipaksakan. "Putusan ini menyelesaikan banyak sekali persoalan," kata dia. Sebetulnya, menurut dia, UU BHP bertujuan baik yakni memberikan otonomi bagi satuan-satuan pendidikan yang sudah dewasa. Saat ini, lanjut Bambang, pemerintah dan DPR mempunyai tugas untuk membuat undang-undang baru untuk menggantikan UU BHP. Secara terpisah, hakim konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa putusan MK tersebut berimplikasi luas. Salah satunya, kata dia, mengakui beragamnya bentuk badan hukum penyelenggara pendidikan. "Kembali ke bentuk semula. Yayasan pun diperkenankan menyelenggarakan pendidikan," kata dia. Selain itu, dia menilai UU BHP membuat biaya pendidikan semakin mahal. "Anak kedua saya kan masuk ke perguruan tinggi. saya baru tahu ada bermacam-macam jenis form pendaftaran untuk masuk satu universitas," kata dia. Dia menegaskan UU BHP telah membuat penyeragaman lembaga pendidikan yang seharusnya tidak terjadi. Lalu bagaimana dengan sejumlah perguruan tinggi yang telah mengubah diri menyesuaikan UU BHP? "Kalau mereka mendasarkan pada penjelasan Pasal 53 ayat (1) (Undang-Undang Sisdiknas), mereka melanggar. Mereka harus segera mengubah kembali ke bentuk semula," kata dia. Pada 31 Maret 2010, MK membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Selain itu, Mahkamah juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon uji materiil UU Sistem Pendidikan Nasional.

Sumber: vivanews.com

No comments:

Post a Comment

Followers