SELAMAT DATANG DI ALUMNI SMPN 1 KEDUNGADEM

Friday, May 28, 2010

Pramuka Perlu Undang-undang

Pemerintah dan masyarakat dianggap belum aktif mengembangkan gerakan kepanduan pramuka. Oleh karena itu, diperlukan aturan hukum yang mengikat guna mewujudkannya. "Pendidikan pramuka belum dipahami manfaatnya oleh masyarakat dan pemerintah. Padahal, pengalaman menyebutkan, pramuka adalah sarana pendidikan yang mampu meredam gejolak sosial dan menyiapkan kaum muda berkualitas," kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar dalam Diskusi Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kepramukaan di Grha Kompas Gramedia, Bandung, Rabu (11/2). Azrul menuturkan, banyak pihak kerap mengabaikan pendidikan pramuka. Pramuka dianggap membuang waktu anggotanya. Hal ini sangat disayangkan karena manfaat pramuka bisa dirasakan. "Anggota pramuka biasanya memiliki pengetahuan tambahan yang berguna di pendidikan formal, seperti sekolah, misalnya pelajaran Geografi atau budi pekerti," ujarnya. Oleh karena itu, Azrul mengatakan, pramuka memerlukan aturan hukum setingkat undang-undang (UU) agar penyebaran kegiatannya bisa menyeluruh. UU ini akan memperlihatkan hak dan kewajiban apa yang bisa diberikan masyarakat bagi pramuka. Bahkan akan lebih baik bila ada sanksi bagi pihak yang tidak mendukung kemajuan pramuka. "Bisa memunculkan dukungan orangtua bagi anaknya untuk mengikuti pendidikan pramuka atau kewajiban lembaga pendidikan untuk menyediakan metode pendidikan pramuka yang baik dan benar," katanya. Bagi negara, akan ada bentuk dukungan baru, di antaranya pemberian dana dari APBN. Dana ini bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan pramuka yang berguna bagi masyarakat.

Program legislasi nasional

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, yang terlibat dalam penyusunan RUU ini, menyebutkan, rancangan hukum ini sudah masuk program legislasi nasional nomor urut ke-19. Diharapkan penyelesaiannya tidak memakan waktu lama karena sangat penting dalam membentuk karakter bangsa. "Penyelenggaraan kepramukaan di Indonesia tidak cukup hanya Keputusan Presiden 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Kekuatan hukum keppres bisa berubah lewat wewenang Presiden. Selain itu, keppres tidak membuka munculnya sanksi mengikat," ujarnya. Menjawab pertanyaan tentang urgensi UU Pendidikan Pramuka, Azwar menyebutkan, dua UU, yaitu UU No 40/2009 tentang Kepemudaan dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tidak membahas pramuka secara khusus. Belum ada pembedaan pramuka dengan organisasi masyarakat lain. Contoh lain, dalam UU Sisdiknas, pramuka merupakan pendidikan nonformal bersifat okupasi. Adapun dalam UU Pendidikan Kepramukaan juga diajarkan pendidikan nilai-nilai positif.

Perlu revisi

Tokoh pramuka Jawa Barat, Ridho Eisy, menyambut baik usulan pembuatan UU Pendidikan Pramuka. Bila itu terwujud, masyarakat akan mendapatkan manfaat dari pramuka. Namun, ia mengharapkan ada sejumlah revisi, salah satunya mengenai larangan mendirikan gerakan kepanduan lain. Ridho mengatakan, hal itu jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi. "Bagaimana nasib kepanduan Hizbul Wathon bila larangan itu disetujui? Selama gerakan kepanduan itu memberikan manfaat penting, tentu harus didukung kebebasan berekspresinya," kata Ridho. (CHE)

Sumber: Kompas

No comments:

Post a Comment

Followers