SELAMAT DATANG DI ALUMNI SMPN 1 KEDUNGADEM

Wednesday, June 30, 2010

Dilarang, Tes Masuk SD Tetap saja Jalan!

Kendati sudah ada larangan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) untuk menggelar tes masuk bagi calon siswanya, seleksi berupa tes masuk tersebut tetap dilangsungkan dan seolah sudah seperti hal yang biasa terjadi. Malva (7) tahun, murid lulusan TK Al Quran Terpadu Al Falah, ini misalnya. Pagi tadi, Selasa (29/6/2010), calon siswa SDN Mekarjaya 13, Depok Timur, tersebut tetap harus menjalani tes calistung atau membaca, menulis, berhitung, yang disyaratkan sebagai seleksi masuk sekolah tersebut. "Untungnya bisa, karena ini memang tes wajib dari sekolahnya. Tiap tahun memang begini," kata Sutanti (38), orang tua murid tersebut. Selain tes membaca, lanjut Sutanti, putri tunggalnya itu juga diminta mengikuti tes tulis yang didiktekan salah seorang guru sekolah yang mengawal jalannya tes masuk tersebut. "Cuma hari ini saja kok dan anak saya bisa menyelesaikan semua tes. Ia sudah diterima dan langsung sekolah Juli nanti," ujar Sutanti. Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Selasa (29/6/2010), pengelola sekolah dasar secara tegas dilarang memberlakukan tes masuk bagi calon siswanya. Larangan tersebut menyusul siaran pers yang diterbitkan oleh Menko Kesra Agung Laksono, Selasa (29/6/2010), di Jakarta, yang menyatakan bahwa persyaratan menggunakan tes justeru dianggap bertentangan dengan program wajib belajar. Penyelenggara pendidikan tingkat dasar, baik negeri maupun swasta, tidak perlu mengadakan tes seleksi masuk. Dikatakannya, seleksi diberlakukan kecuali dalam penetapan persyaratan bahwa anak usia 7-12 tahun bisa mengikuti proses belajar di SD.

Nih, Pasal yang Melarang Tes Masuk SD!

Tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon siswanya. Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara jelas dan tegas menyebutkan hal itu. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas RI Prof Suyanto kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (29/6/2010), terkait ramainya persoalan tes masuk SD pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2010/2010 ini. Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, hanya pertimbangan usia yang perlu dijadikan dasar penerimaan masuk sekolah bagi siswa SD, bukan tes kemampuan akademik. PP No 17 Tahun 2010, kata Suyanto, terutama pasal 69 ayat 4 dan 5, yang mengatur penerimaan peserta didik tingkat SD/MI atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 4 menyebutkan, SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik hingga dengan batas daya tampungnya. Sementara pasal 5 menyatakan; penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain. "Jadi jelas, bahwa pemerintah (Kemendiknas RI) tidak mewajibkan atau tidak menganjurkan ada tes bagi calon siswa SD," ujar Suyanto.

Sumber: Kompas.com

No comments:

Post a Comment

Followers