Akreditasi ini mengacu pada 8 standar nasional pendidikan (SNP) yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga pendidik, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Adapun kriteria sekolah/madrasah yang dinyatakan terakreditasi setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut yakni memperoleh nilai skreditasi sekurang-kurangnya 56, tidak lebih dari dua nilai komponen akreditasi skala ratusan kurang dari 56, dan tidak ada nilai komponen akreditasi skala ratusan kurang dari 40.
Dalam pemeringkatan hasil akreditasi sekolah/madrasah dapat dilakukan yakni untuk peringkat akreditasi A (sangat baik), jika memperoleh nilai akhir (NA) sebesar 86 sampai dengan 100 atau 86?NA?100; untuk peringkat akreditasi B (baik), jika memperoleh nilai akhir (NA) akreditasi sebesar 71 sampai dengan 85 atau 71?NA?85; sedangkan untuk peringkat akreditasi C (cukup baik), jika memperoleh nilai akhir (NA) akreditasi sebesar 56 sampai dengan 70 atau 56?NA?70.
"Gunanya akreditasi adalah mendorong peningkatan mutu pendidikan, karena ini merupakan potret kelayakan sebuah program atau sistem pendidikan sesuai dengan standar yang kita tetapkan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Mansyur Ramli, saat membuka Seminar Hasil Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah pada 13 Juli, di Hotel Santika, Jakarta. Seminar berlangsung selama dua hari. (nasrul)
Sumber : http://www.kemdiknas.go.id
No comments:
Post a Comment