Zaman dulu, perguruan tinggi negeri atau PTN menjadi incaran calon mahasiswa. Salah satu alasannya, selain mutunya yang relatif terjamin, juga karena biaya pendidikan yang harus dikeluarkan mahasiswa untuk kuliah di PTN itu relatif terjangkau untuk semua kalangan. Namun, sekarang, asumsi seperti itu bisa dikatakan tidak berlaku lagi, gugur sudah. Apalagi setelah munculnya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang mengubah status PTN menjadi PT Badan Hukum Milik Negara (BHMN) pada tahun 2008. Undang-undang itu pada faktanya kemudian membuat biaya pendidikan di PTN menjadi tidak kalah mahalnya dibandingkan dengan kalau kita kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS). Kuliah di PTN ataupun PTS dilihat dari sudut biaya relatif sama mahalnya. Umumnya berharga jutaan rupiah. Coba kita teliti lebih lanjut, tidak semua PTS memberlakukan uang masuk yang tinggi. Ada PTS yang hanya mensyaratkan calon mahasiswa yang lulus tes masuk di universitas itu membayar Rp 10 juta-Rp 30 juta saja. Namun, biaya per semester umumnya relatif mahal, sekitar puluhan juta rupiah juga. Contohnya, sebuah PTS di Jakarta mengenakan biaya masuk berdasarkan hasil tes calon mahasiswa. Mereka dibagi dalam empat golongan. Mereka yang hasil tes masuknya dianggap bagus dikenai biaya masuk lebih rendah daripada yang hasil tesnya kurang bagus. Untuk fakultas komunikasi, misalnya, uang masuknya dari Rp 10,5 juta sampai Rp 16,4 juta. Bagi mereka yang memilih fakultas desain komunikasi visual, biaya masuknya lebih mahal, yakni dari Rp 20 juta sampai tertinggi Rp 30,6 juta. Sementara uang per semesternya Rp 3,5 juta-Rp 3,8 juta. Undang-undang
Dengan munculnya undang-undang tersebut, dengan alasan antara lain biaya pendidikan yang tinggi, juga mensyaratkan calon mahasiswa baru di PTN pun membayar relatif mahal. Biaya masuk PTN pun umumnya sudah mencapai puluhan juta rupiah, sementara biaya per semester umumnya masih di bawah Rp 10 juta untuk fakultas-fakultas tertentu. Biaya pendidikan perguruan tinggi itu seiring dengan berjalannya waktu terasa semakin mahal. Sebuah perguruan tinggi di Bandung, misalnya, dua sampai tiga tahun lalu mensyaratkan uang masuk wajib Rp 35 juta dan sekarang jumlah itu meningkat menjadi Rp 45 juta. Itu pun perguruan tinggi tersebut masih ”menyediakan peluang” untuk calon mahasiswa baru memberikan sumbangan sukarela. Hal serupa juga berlaku pada beberapa PTN lainnya di sejumlah
Jalur PMDK yang mahal
Diterima di PTN melalui jalur PMDK (penelusuran minat dan kemampuan) sudah pasti melegakan sekaligus membanggakan. Sebab, lewat jalur ini, para mahasiswa tidak perlu bersaing dengan ribuan calon mahasiswa lainnya untuk memperebutkan kursi di salah satu jurusan incaran. Namun, ini bukan berarti mahasiswa yang diterima melalui jalur PMDK bisa melenggang santai, tanpa mengeluarkan uang sepeser pun. Mereka tetap harus membayar sejumlah biaya yang nominalnya ”lumayan” besar. Di jurusan kriminologi sebuah PTN di Jakarta, misalnya, seorang mahasiswa harus membayar uang pangkal Rp 15 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk uang semester pertama sebesar Rp 5 juta. Biaya bisa semakin tinggi, tergantung dari jurusan yang mereka ambil. Sementara itu, di jurusan sastra Inggris PTN yang sama, mahasiswa jalur PMDK harus membayar uang pangkal Rp 10 juta. Biaya tersebut sudah termasuk uang biaya semester pertama, sebesar Rp 5 juta. Kalau ditambah biaya administrasi, jaket almamater, iuran bus, dan lain-lain, jumlahnya menjadi Rp 10,7 juta. Untuk jurusan ilmu pengetahuan alam (IPA), seperti fakultas teknik, jumlah uang pangkal dan biaya per semesternya lebih besar lagi.
Mencicil
Memang sebagian PTN menyediakan sistem mencicil bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Namun, apabila mereka tidak bisa melunasi cicilan tepat waktu, ada biaya penalti yang harus dibayarkan sebesar 50 persen dari total biaya. Hal itu bukannya meringankan, tetapi malah makin memberatkan calon mahasiswa. Bagi mahasiswa yang masuk kategori tidak mampu, PTN juga menyediakan semacam prosedur keringanan biaya. Namun, fakta kerap kali berbicara lain. Seorang mahasiswa, anak seorang guru SD di Jakarta, misalnya, terpaksa gigit jari karena permohonan keringanan biaya yang diajukannya sebanyak tiga kali sekalipun tidak membawa hasil sama sekali. Padahal, untuk mengajukan permohonan keringanan tersebut, ada syarat yang mengharuskan mahasiswa bersangkutan menyertakan foto kondisi rumah yang ditinggali, ditambah
Sumber: Kompas
No comments:
Post a Comment